Staf Khusus Presiden Menanggapi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak Banyak Disalahartikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Nasional · 25 Jan 2024 09:55 WIB ·

Staf Khusus Presiden Menanggapi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak Banyak Disalahartikan


 Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Perbesar

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Lumajang – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan presiden dalam proses pemilu. Ari menegaskan bahwa pernyataan Jokowi yang diungkapkan di Halim Perdanakusuma pada 24 Januari 2024 telah disalahpahami oleh sebagian pihak.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim telah banyak disalahartikan,” ujar Ari dalam pesan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ari menjelaskan bahwa dalam konteks menjawab pertanyaan media mengenai partisipasi menteri dalam tim sukses, Jokowi menyatakan bahwa “Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” koordinator Staf Khusus Presiden menyoroti pentingnya memahami konteks penuh dari pernyataan tersebut.

Baca JugaPrakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini 25 januari 2024, Sebagian Besar Wilayah Berawan Pagi dan Malam

Menurut Ari, Presiden Jokowi merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa Kampanye Pemilu dapat melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, presiden memiliki hak untuk berkampanye.

Ari juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan hal yang tidak baru, mengingat presiden-presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang mereka dukung.

Untuk menjaga netralitas, Ari menekankan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu jika Presiden memilih untuk ikut berkampanye. Syarat tersebut antara lain tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru,” kata Ari. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya.”

Baca Juga: Mengalami Rezeki Seret? Mungkin Anda Belum Mengamalkan Amalan Pembuka Pintu Rezeki Ini

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu akan melanggar hukum dan etik. Ia menyebut ada anggapan keliru mengenai regulasi yang membolehkan presiden dan menteri dapat berpihak.

Bivitri mencatat mungkin Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

2 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kisruh SPMB Banyuwangi: 120 Siswa Dinyatakan Lolos, Tapi Kuota Hanya 3 Kursi

2 Juli 2025 - 18:55 WIB

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

Trending di Nasional