Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Nasional · 19 Mar 2025 09:37 WIB ·

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus


 Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus Perbesar

Lumajang, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini. Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas saat liburan panjang.

ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga. Mereka tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Kendaraan bisa digunakan kapan saja selama libur.

Menurut Agus Triyono, “Silakan pakai untuk sungkem ke orang tua. ASN bebas tentukan waktu perjalanan, asal tetap taat aturan.”

Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Merawat Aset Negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga kendaraan dinas agar tetap terawat. Jika mobil dibiarkan terparkir lama, bisa jadi kondisi mobil menurun. Makanya, mudik pakai kendaraan dinas diharapkan mencegah kerusakan dan menjaga mobil tetap optimal.

Aturan Penggunaan dan Biaya Operasional

Meski mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, ASN harus mematuhi beberapa aturan:
– Biaya operasional ditanggung ASN, seperti bahan bakar, tol, dan perawatan.
– BBM yang digunakan harus non-subsidi.
– Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan silaturahmi keluarga.

Agus Triyono menekankan, “BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh pakai anggaran kantor.”

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Ini memungkinkan beberapa ASN bekerja dari tempat yang lebih fleksibel, seperti dari kampung halaman mereka.

Sebagai catatan, cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Dengan kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN bisa mudik dengan nyaman. Tetap patuhi aturan dan jaga kendaraan dinas agar tetap prima.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Rasa, Merawat Warisan: Kisah Kopi Senduro dari Lereng Semeru

5 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sambut Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung, Aston Inn Lumajang Siapkan Akomodasi bagi Pemedek dan Wisatawan

30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Umat Hindu Padati Pura Mandara Giri Semeru Agung Rayakan Piodalan 2026

29 Juni 2026 - 19:41 WIB

Lamadjang: Sejarah yang Memilih Menari daripada Dilupakan

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B

25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Akan Diramaikan Bazar UMKM dan Berbagai Lomba

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di Nasional