Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama

Nasional · 19 Mar 2025 09:37 WIB ·

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus


 Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus Perbesar

Lumajang, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini. Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas saat liburan panjang.

ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga. Mereka tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Kendaraan bisa digunakan kapan saja selama libur.

Menurut Agus Triyono, “Silakan pakai untuk sungkem ke orang tua. ASN bebas tentukan waktu perjalanan, asal tetap taat aturan.”

Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Merawat Aset Negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga kendaraan dinas agar tetap terawat. Jika mobil dibiarkan terparkir lama, bisa jadi kondisi mobil menurun. Makanya, mudik pakai kendaraan dinas diharapkan mencegah kerusakan dan menjaga mobil tetap optimal.

Aturan Penggunaan dan Biaya Operasional

Meski mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, ASN harus mematuhi beberapa aturan:
– Biaya operasional ditanggung ASN, seperti bahan bakar, tol, dan perawatan.
– BBM yang digunakan harus non-subsidi.
– Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan silaturahmi keluarga.

Agus Triyono menekankan, “BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh pakai anggaran kantor.”

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Ini memungkinkan beberapa ASN bekerja dari tempat yang lebih fleksibel, seperti dari kampung halaman mereka.

Sebagai catatan, cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Dengan kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN bisa mudik dengan nyaman. Tetap patuhi aturan dan jaga kendaraan dinas agar tetap prima.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi SAR Besar-besaran untuk Evakuasi Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 13:17 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kebocoran Mesin Sebelum Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 18 Penumpang, 2 Korban Meninggal

3 Juli 2025 - 10:48 WIB

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

2 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kisruh SPMB Banyuwangi: 120 Siswa Dinyatakan Lolos, Tapi Kuota Hanya 3 Kursi

2 Juli 2025 - 18:55 WIB

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Nasional