Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Nasional · 19 Mar 2025 09:37 WIB ·

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus


 Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus Perbesar

Lumajang, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini. Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas saat liburan panjang.

ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga. Mereka tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Kendaraan bisa digunakan kapan saja selama libur.

Menurut Agus Triyono, “Silakan pakai untuk sungkem ke orang tua. ASN bebas tentukan waktu perjalanan, asal tetap taat aturan.”

Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Merawat Aset Negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga kendaraan dinas agar tetap terawat. Jika mobil dibiarkan terparkir lama, bisa jadi kondisi mobil menurun. Makanya, mudik pakai kendaraan dinas diharapkan mencegah kerusakan dan menjaga mobil tetap optimal.

Aturan Penggunaan dan Biaya Operasional

Meski mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, ASN harus mematuhi beberapa aturan:
– Biaya operasional ditanggung ASN, seperti bahan bakar, tol, dan perawatan.
– BBM yang digunakan harus non-subsidi.
– Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan silaturahmi keluarga.

Agus Triyono menekankan, “BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh pakai anggaran kantor.”

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Ini memungkinkan beberapa ASN bekerja dari tempat yang lebih fleksibel, seperti dari kampung halaman mereka.

Sebagai catatan, cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Dengan kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN bisa mudik dengan nyaman. Tetap patuhi aturan dan jaga kendaraan dinas agar tetap prima.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merah Putih di Pelosok Rimba: Upacara HUT RI di Air Terjun yang Menyuarakan Jeritan Alam

17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Sarung dan Kopyah Merah Putih, Nasionalisme yang Membumi dari Santri Lumajang

17 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Api Obor TMP Kusuma Bangsa Menyala, Mengobarkan Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

AHY: Presiden Instruksikan Pengawalan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

14 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Warga Dilarang Battle Sound, Ketegangan Warnai Karnaval Agustusan di Panti

14 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Air Terjun Tumpak Sewu – Niagara dari Indonesia di Jawa Timur

14 Agustus 2025 - 07:42 WIB

air terjun tumpak sewu
Trending di Nasional