ASN Lumajang Dilarang Live Saat Jam Kerja: Apa Alasannya? - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 1 Feb 2026 10:00 WIB ·

ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik


 ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Perbesar

Komitmen Jaga Integritas Pelayanan

Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmen menjaga integritas aparatur dan mutu pelayanan publik. Langkah itu diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tentang larangan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis. Pemerintah daerah ingin menata etika digital ASN agar selaras dengan disiplin dan profesionalisme. Perilaku aparatur di ruang digital mencerminkan wajah institusi di mata masyarakat.

Live Streaming Bukan Prioritas Saat Dinas

Perkembangan media sosial mendorong kebiasaan baru dalam komunikasi publik. Live streaming kini mudah dan cepat dilakukan. Namun ASN tetap memegang tanggung jawab jabatan.

Saat jam dinas berlangsung, ASN harus memprioritaskan pelayanan. Aktivitas personal di media sosial tidak boleh mengganggu tugas utama. Karena itu, Pemkab Lumajang melarang live di seluruh platform saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas melalui akun resmi instansi.

Menjaga Batas Kepentingan Pribadi dan Institusi

Aturan ini memperjelas batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan institusi. Konten digital ASN dapat membentuk opini publik dengan cepat. Kesalahan kecil bisa menimbulkan persepsi besar.

Potongan video mudah disalahartikan. Simbol kedinasan juga bisa melekat pada hal yang tidak tepat. Pemerintah daerah ingin melindungi wibawa institusi sekaligus melindungi ASN dari risiko pelanggaran etika.

Etika Digital Tetap Berlaku di Luar Jam Kerja

Pemkab Lumajang tetap memperbolehkan live di luar jam dinas. Namun ASN harus menjaga kode etik, norma agama, dan norma sosial. Media sosial bukan ruang tanpa nilai.

ASN juga tidak boleh memakai seragam atau atribut kedinasan saat live pribadi. Seragam melekat pada kehormatan negara. Penggunaan simbol resmi harus berkaitan dengan tugas dinas.

Sanksi dan Pengawasan Berjenjang

Pemerintah daerah menetapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Sanksi mengikuti peraturan yang berlaku. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tetapi membangun budaya disiplin.

Pemkab Lumajang juga memperkuat peran Kepala OPD dalam pembinaan dan pengawasan. Sistem ini berjalan secara berjenjang dan konsisten. Pendekatan edukatif menjadi prioritas utama.

Profesionalisme ASN di Era Digital

Profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari kehadiran fisik di kantor. Cara aparatur menjaga kehormatan jabatan di ruang digital juga menjadi ukuran penting. Media sosial harus memperkuat komunikasi pemerintahan.

Dengan disiplin yang tertib dan etika yang terjaga, kualitas pelayanan publik diharapkan meningkat. Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pun dapat semakin kuat.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Daerah