Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki jalan rusak.
Pemerintah daerah juga mengupayakan sumber pendanaan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang Endah Mardiana mengatakan anggaran infrastruktur jalan melalui APBD berkisar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar per tahun.
Namun, kebutuhan penanganan jalan di Lumajang cukup besar karena total panjang jalan kabupaten mencapai sekitar 1.090 kilometer.
“Selain memprioritaskan melalui APBD, anggaran untuk infrastruktur jalan bisa mencapai sekitar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar per tahun,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, ketika Bupati Lumajang Indah Amperawati dilantik pada 2025, Dinas PUTR telah menginventarisasi 110 ruas jalan dalam kondisi rusak berat. “Data tersebut belum termasuk jalan yang mengalami kerusakan sedang dan ringan,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memanfaatkan berbagai sumber anggaran yang memungkinkan untuk mempercepat penanganan jalan.
“Selain APBD, terdapat dukungan melalui APBN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Endah mengatakan pemerintah juga mengupayakan DAK dan IJD. Dinas PUTR, kata dia, menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan agar usulan penanganan jalan dapat memperoleh dukungan dari sumber anggaran tersebut.
“Kita juga berusaha lewat dana yang lain, yaitu dana DAK, dana IJD, dan semua anggaran yang memungkinkan itu semua Bunda sudah mengusahakan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan