Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah? - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

International · 6 Apr 2025 10:03 WIB ·

Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah?


 Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah? Perbesar

Lensa Warta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mempercepat pengumuman kebijakan tarif baru bagi mitra dagang AS yang awalnya dijadwalkan belakangan.

Dalam pidato yang disampaikannya dari Gedung Putih pada Rabu petang 2 April 2025 waktu Washington, Trump menyebut momen ini sebagai “Hari Pembebasan.”

Dalam kebijakan baru tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak dengan dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.

Angka ini hanya terpaut sedikit dari tarif yang diberikan kepada China, yaitu 34 persen.

“Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump pada Kamis, 3 April 2025.

“Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju. Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” jelasnya.

Trump menegaskan bahwa defisit perdagangan AS dengan negara lain bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan telah menjadi kondisi darurat nasional.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam perdagangan dengan AS.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan mitra dagang penting yang menyumbang surplus perdagangan nonmigas sebesar 16,08 miliar dolar AS pada tahun 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekspor utama Indonesia, seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, dan produk perikanan.

“Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Susiwijono, Kamis 3 April 2025.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini.

Salah satunya adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan likuiditas valuta asing tetap terkendali agar sektor bisnis tetap berjalan.

Dalam upaya menghadapi kebijakan tarif AS, Indonesia juga telah berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN.

Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan kabinetnya untuk segera melakukan langkah strategis, termasuk reformasi regulasi yang dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung,” kata Susiwijono.

Tarif baru ini akan berlaku mulai 9 April 2025, dan Indonesia kini berpacu dengan waktu untuk menemukan solusi terbaik guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya saing industri ekspor nasional.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Terlalu Curam, Petugas Belum Bisa Padamkan Api di Perbukitan Argosari

6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kawendra Lukistian Dapat Amanat di PBNU, Ini Semangat yang Dibawanya hingga 2031

1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Detik-detik Gunung Semeru Keluarkan Dentuman Keras, Terekam CCTV BPBD Lumajang

29 September 2026 - 11:32 WIB

WNA Bisa Berpindah Antarwilayah, Imigrasi Minta Penginapan Lumajang Tak Lewatkan Pelaporan

28 September 2026 - 10:45 WIB

18 WNA Tercatat Tinggal di Lumajang, Imigrasi Sebut Jumlah Wisatawan Asing Sulit Dipastikan

28 September 2026 - 09:52 WIB

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Trending di Nasional