Lumajang, – Kasus pencurian sembilan batang pohon kelapa di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, menguak praktik penyalahgunaan identitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meresahkan masyarakat.
Amadin (54), yang menjabat sebagai wakil ketua salah satu LSM di Lumajang, tertangkap tangan melakukan pencurian bersama rekannya Suhartono dengan mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa secara bertahap.
Ketika warga melaporkan kejadian tersebut, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai alat intimidasi agar kasus tidak berlanjut. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengutuk keras tindakan tersebut.
“Pelaku menggunakan atribut organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (14/5/25).
Kasus ini menjadi bagian dari temuan Operasi Pekat 2025 yang mengungkap sejumlah kasus premanisme, termasuk penganiayaan, pemerasan, dan pencurian yang dilakukan dengan modus membawa atribut organisasi tertentu guna menciptakan kesan kebal hukum.
“Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan