Sertifikat Tanah Lumajang untuk Warga Desa Burno - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 20 Nov 2025 20:32 WIB ·

319 Sertifikat untuk Warga Burno dan 388 Sertifikat untuk Warga Kandangtepus Resmi Diserahkan


 319 Sertifikat untuk Warga Burno dan 388 Sertifikat untuk Warga Kandangtepus Resmi Diserahkan Perbesar

Sebanyak 319 sertifikat untuk warga Desa Burno dan 388 sertifikat untuk warga Desa Kandangtepus resmi diserahkan kepada perwakilan desa di Kecamatan Senduro, Kamis (20/11/2025). Penyerahan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong reforma agraria dan memperkuat keadilan sosial di wilayah pedesaan.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha), menegaskan bahwa redistribusi tanah memberikan dampak nyata pada ketahanan ekonomi warga. Selain itu, kepastian hukum atas tanah membuka peluang lebih luas bagi warga untuk mengelola lahan dengan produktif.

“Dengan kepastian hukum, warga bisa mengakses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Mas Yudha. Ia kemudian menambahkan bahwa legalitas tanah memberi rasa aman sekaligus membuat warga lebih percaya diri dalam merancang masa depan.

Selanjutnya, penyerahan sertifikat berlangsung di dua lokasi berbeda: wisata Siti Sundari untuk warga Burno dan Bumi Perkemahan Glagaharum untuk warga Kandangtepus. Kedua lokasi ini dipilih agar proses distribusi berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Langkah tersebut, menurut Mas Yudha, menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan hak kepemilikan warga benar-benar terlindungi.

Di sisi lain, ia mengingatkan warga agar menggunakan sertifikat dengan bijak. “Sertifikat ini membawa kekuatan hukum sekaligus tanggung jawab. Gunakan untuk kegiatan produktif, jangan tergesa menjualnya,” pesannya. Oleh karena itu, warga diharapkan memanfaatkan legalitas tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga dan desa.

Selain penguatan ekonomi, program redistribusi tanah ini juga memegang peran penting dalam mendorong keadilan sosial. Pemerintah, melalui program ini, membuka ruang bagi warga untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas ekonomi lokal, dan mendorong pertumbuhan jangka panjang. Bahkan, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Dengan langkah strategis tersebut, Desa Burno dan Kandangtepus berpotensi menjadi contoh bagaimana legalitas tanah tidak hanya memberi hak kepemilikan, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Peran Ormas: Pemuda Pancasila Berikan Bantuan Sembako ke Warga Sumberwuluh dan Jugosari

9 Desember 2025 - 16:53 WIB

100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh

9 Desember 2025 - 09:45 WIB

Taklukkan Dunia! Tim Arum Jeram Lumajang Boyong 3 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Internasional

9 Desember 2025 - 09:43 WIB

Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

9 Desember 2025 - 09:38 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah