Lumajang, – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan optimistis dapat mendukung penuh agenda nasional tersebut melalui penguatan program yang terintegrasi dan tepat sasaran.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa kebijakan nasional tersebut sejalan dengan upaya yang selama ini dijalankan Pemkab Lumajang. Hal itu tercermin dari capaian penurunan angka kemiskinan di Lumajang yang turun dari 9,50 persen menjadi 8,60 persen.
“Penurunan ini menjadi indikator bahwa pemerintah daerah benar-benar turun ke lapangan dan melaksanakan program secara serius. Meski belum sepenuhnya sempurna, kami yakin langkah yang diambil sudah berada di arah yang tepat,” kata Indah, Selasa (23/12/2025).
Selain menekan angka kemiskinan, Pemkab Lumajang mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang kini berada di angka 71,02.
“Peningkatan IPM tersebut menunjukkan perbaikan kualitas hidup masyarakat yang terus diupayakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemkab Lumajang juga mendorong program hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.
“Kemudian berupaya untuk mendorong hilirisasi, jadi terus kita lakukan program bilirisasi supaya ada peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan