Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 15 Agu 2025 15:50 WIB ·

Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP


 Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP Perbesar

Lumajang, – Masyarakat Lumajang kini bisa menghitung sendiri besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang harus dibayar setiap tahunnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz, mengatakan bahwa tarif PBB-P2 di Lumajang tidak mengalami kenaikan sejak terakhir kali ditetapkan pada tahun 2021.

Baca juga: Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam

Namun, ia menyebutkan bahwa Pemkab tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak, yang bisa menyebabkan nilai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat meningkat jika terjadi perubahan pada NJOP.

Berikut rincian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP di Lumajang:

– NJOP di bawah Rp 1 miliar: dikenakan tarif 0,05 persen

– NJOP antara Rp 1 miliar – Rp 2 miliar: dikenakan tarif 0,07 persen

– NJOP antara Rp 2 miliar – Rp 4 miliar: dikenakan tarif 0,1 persen

Baca juga: Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor

– NJOP antara Rp 4 miliar – Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,12 persen

– NJOP di atas Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,15 persen

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP sebesar Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp100.000.000 x 0,05% = Rp 50.000

Namun, jika NJOP berubah karena adanya bangunan baru atau perubahan kondisi properti, maka besaran pajak yang harus dibayar pun akan berubah mengikuti kelas tarifnya.

“Pemutakhiran data ini bukan kenaikan tarif. Tapi bisa saja nilai pajaknya naik kalau ada perubahan pada objek pajaknya, seperti tanah kosong yang sekarang sudah berdiri bangunan,” kata Aziz, Jumat (15/8/25).

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya. “Saat ini pemutakhiran, belum, kita belum ada rencana menaikkan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

Trending di Daerah