BPN Lumajang, Tiga Sertifikat Diterbitkan Sesuai Prosedur, Berdasarkan Data Sah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 5 Agu 2025 16:46 WIB ·

BPN Lumajang, Tiga Sertifikat Diterbitkan Sesuai Prosedur, Berdasarkan Data Sah


 BPN Lumajang, Tiga Sertifikat Diterbitkan Sesuai Prosedur, Berdasarkan Data Sah Perbesar

Lumajang, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penerbitan tiga sertifikat tanah yang kini dipermasalahkan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang sudah melalui prosedur yang sah.

BPN menyebut seluruh proses telah mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan teknis terkait, termasuk PP No. 24 Tahun 1997.

Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hatiyadi, menyatakan bahwa ketiga sertifikat tersebut merupakan hasil pendaftaran tanah pertama kali oleh perorangan, bukan oleh pengembang. Prosesnya dimulai dari legalitas data yuridis hingga kondisi fisik lahan.

“Dasar penerbitannya adalah akta jual beli dan Letter C, yang menunjukkan hak milik adat. Kami tidak akan menerbitkan sertifikat jika dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak sah,” kata Tatang dalam keterangan pers, Selasa(5/8/25).

Baca juga: BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi

Menurut Tatang, luas keseluruhan lahan yang disertifikasi hanya sekitar 300-an meter persegi, jauh dari klaim yang menyebut 9.600 meter persegi dalam rilis kejaksaan. Ia menyebut adanya kekeliruan informasi dalam pemberitaan yang kemudian menjadi polemik.

“Jumlahnya hanya tiga bidang, bukan ribuan meter. Dan kami bisa tunjukkan semua dokumen serta peta lokasi sebagai buktinya,” imbuhnya.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Sekda Lumajang Serukan Jangan Ganti Bendera Merah Putih dengan Bendera Fiksi

Terkait tudingan penggeledahan dan pengambilan paksa dokumen, BPN juga membantah keras. Tatang menuturkan, saat kejaksaan mendatangi kantor BPN, tidak ada pembacaan surat tugas atau surat izin penggeledahan.

Karena itu, pihak BPN mengira kedatangan jaksa hanyalah dalam rangka permintaan keterangan biasa, sebagaimana yang rutin dilakukan dalam proses hukum.

“Kami kooperatif. Tapi kami kaget saat kemudian disebut telah dilakukan penggeledahan. Tidak ada penunjukan surat resmi terkait itu,” tegas Tatang.

Dalam aspek tata ruang, BPN menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk dalam pola ruang permukiman berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.

Jika terjadi pertentangan antara RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Tatang menekankan bahwa Perda RTRW harus diacu karena memiliki tingkat hierarki yang lebih tinggi.

“Kami mengikuti RTRW, bukan RDTR, karena secara hukum perda berada di atas perbup atau RDTR. Lagipula, kondisi fisik lahannya sudah darat sejak lama, bukan sungai,” jelasnya.

BPN juga menunjukkan bahwa berdasarkan data spasial dan citra satelit Google Earth dari tahun 2006 hingga 2021, lahan yang dimaksud berada di luar aliran sungai.

Bahkan pengukuran jarak terhadap sepadan sungai menunjukkan lebih dari 60 meter, yang secara teknis tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun pengendalian kawasan sungai.

“Kami pastikan bahwa penerbitan ini sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran. Justru kami bertugas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

26 September 2025 - 13:49 WIB

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Trending di Daerah