Bupati Lumajang Tegaskan, Surat Kertas Tidak Akan Ditindaklanjuti Mulai 2026 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 23 Des 2025 11:50 WIB ·

Bupati Lumajang Tegaskan, Surat Kertas Tidak Akan Ditindaklanjuti Mulai 2026


 Bupati Lumajang Tegaskan, Surat Kertas Tidak Akan Ditindaklanjuti Mulai 2026 Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan sepenuhnya beralih ke sistem digital untuk semua proses surat menyurat mulai 1 Januari 2026.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan sistem digital yang diberi nama Serikandi akan menggantikan seluruh surat berbasis kertas.

Surat yang masih menggunakan media kertas tidak akan diproses atau ditindaklanjuti oleh pimpinan.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi surat yang di atas kertas. Semua pakai Serikandi atau digitalisasi. Kalau masih pakai kertas, tidak saya disposisi atau tanggapi,” ujar Bupati Indah, Selasa (23/12/2025).

Bupati meminta para sekretaris di masing-masing dinas dan badan untuk memastikan seluruh pimpinan, termasuk pejabat senior, terbiasa membuka dan menindaklanjuti surat melalui Serikandi. Hal ini penting agar proses administrasi tetap berjalan lancar dan seluruh ASN dapat beradaptasi dengan sistem baru.

“Jadi kalau yang pakai kertas tidak saya disposisi, tidak saya tanggapi. Para sekretaris harus mengingatkan pejabat senior supaya terbiasa membuka Serikandi, terutama yang sudah mendekati masa pensiun,” tambahnya.

Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat alur kerja, tetapi juga memudahkan monitoring, meminimalkan kesalahan administrasi, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

“Untuk Pak Kadis-Bukadis, semua harus membuka Serikandi. Ini untuk memastikan semua surat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

30 Desember 2025 - 10:09 WIB

Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET

29 Desember 2025 - 11:46 WIB

Refleksi DPRD Jember, Pemerintahan Daerah Rawan Masalah Administrasi dan Pengawasan

29 Desember 2025 - 10:28 WIB

Trending di Daerah