Lumajang, – Harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang, mencapai Rp75 ribu per kilogram pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kenaikan harga tersebut terjadi di tengah tekanan produksi akibat keterbatasan air, cuaca panas, dan dampak El Nino.
Hal itu, berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober 2026.
Harga kemudian naik menjadi Rp72.500 per kilogram pada 3 Oktober 2026 dan mencapai Rp75.000 per kilogram pada 5 Oktober 2026. Harga tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, mengatakan kenaikan harga berkaitan dengan kondisi produksi yang terdampak keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, serta El Nino.
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” katanya, Senin (5/10/2026).
Menurut Hendra, kenaikan harga tidak selalu menjadi kabar buruk bagi petani. Harga jual yang lebih tinggi dapat menjadi peluang bagi petani untuk memperoleh hasil yang lebih baik setelah menghadapi risiko dan biaya dalam proses budidaya.
Namun, kondisi berbeda dihadapi konsumen. Harga cabai yang semakin tinggi dapat memberikan tekanan terhadap masyarakat yang membutuhkan komoditas tersebut untuk konsumsi sehari-hari.
Kenaikan harga cabai rawit merah tersebut juga telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah ditetapkan pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Dengan harga Rp75.000 per kilogram, harga cabai rawit merah di Lumajang berada Rp18.000 di atas batas atas HAP.
Hendra mengatakan cabai memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas seperti beras dan minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku (HET), cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan