Dindikbud Lumajang Terseret Kasus Narkoba, Satu Tersangka dari Tenaga Pihak Ketiga - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 28 Apr 2026 17:48 WIB ·

Dindikbud Lumajang Terseret Kasus Narkoba, Satu Tersangka dari Tenaga Pihak Ketiga


 Dindikbud Lumajang Terseret Kasus Narkoba, Satu Tersangka dari Tenaga Pihak Ketiga Perbesar

Lumajang, – Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang pada Senin malam, 27 April 2026, berujung pada diamankannya tiga orang.

Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, membenarkan adanya operasi kepolisian di lingkungan kantornya.

“Memang benar ada kegiatan dari Polres Lumajang di aula kami,” kata Patria, Selasa (28/4/2026).

Dua orang lainnya yang ikut diamankan merupakan pegawai Dindikbud, masing-masing berinisial S, petugas aula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan E, petugas kebersihan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keduanya kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dan dipastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Yang dua orang itu sudah dipulangkan karena hasil tes urine negatif,” ungkapnya.

Sementara itu, MS yang merupakan tenaga teknis dari pihak ketiga tidak dipulangkan. Ia kini resmi berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.

MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal