Lumajang, – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami.
Keluarga menyebut korban mengalami dugaan kekerasan seksual selama sekitar satu tahun, sedangkan kepolisian menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Agus (45) yang merupakan ayah tiri korban diamankan warga pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Pasirian sebelum penanganan perkara berlanjut di Polres Lumajang.
Paman korban berinisial M mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu berlangsung sejak korban duduk di kelas satu hingga kelas dua sekolah menengah pertama.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tante yang tinggal di Surabaya.
“Terbongkarnya kasus ini, anaknya itu bilang sudah tidak mampu dan tidak kuat. Dan bilang ke tantenya di Surabaya,” katanya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena mengaku mendapat ancaman pembunuhan apabila mengungkap kejadian tersebut.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga hingga berujung pada laporan kepada kepolisian.
M mengatakan keluarga khawatir pria yang dilaporkan tersebut meninggalkan daerah. Ia menyebut warga akhirnya mengamankan pria itu setelah yang bersangkutan tidak datang ketika hendak dimintai keterangan.
“Kemarin itu saya sudah laporkan ke Polres, tetapi saat itu pelaku tidak datang saat mau dimintai keterangan. Akhirnya hari ini digerebek sama saudara-saudara. Soalnya kalau tidak dipegang, takutnya lari jauh,” kata dia.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan karena laporan baru diterima sehari sebelumnya.
“Wong LP-nya saja belum turun kok, mudun ke PPA saja juga belum. Mosok mau penyidikan kan yho lucu,” katanya.
Tinggalkan Balasan