Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan. Dalam menghadapi keputusan ini, Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel yang memimpin persidangan.
Firli Bahuri, yang kini berstatus sebagai Ketua KPK nonaktif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga : AFC Gunakan Teknologi Offside Semi-Otomatis di Piala Dunia
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menekankan pentingnya penahanan Firli Bahuri setelah pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini. Menurut Yudi, penahanan Firli akan mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan.
Yudi menyatakan, “Firli ditahan merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia menyambut Hari Antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2023.” Dia menegaskan bahwa prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi, dan Firli Bahuri seharusnya mendekam di balik jeruji.
Baca juga : Ganjar Desak Bawaslu Bertindak Terkait Temuan PPATK
Keputusan penahanan Firli Bahuri memunculkan berbagai implikasi. Meskipun alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum selalu menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak mendukung langkah ini, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap aspek humanis dalam sistem peradilan.
Kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan publik. Semoga proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (Red)
sumber : Tribunnews
Tinggalkan Balasan