Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil dan ProRakyat

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 13 Agu 2025 19:46 WIB ·

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat


 Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat Perbesar

Kita semua sepakat bahwa penilaian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kenaikan PBB adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Nilai tanah dan bangunan di Lumajang telah berkembang, sementara data NJOP kita banyak yang sudah tertinggal dari harga pasar. Ketertinggalanya sangat jauh karena sejak PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sepertinya belum pernah melakukan Penilaian Ulang NJOP PBB. Penyesuaian ini penting untuk menjaga keadilan antar wajib pajak, serta memastikan penerimaan daerah cukup untuk membiayai pembangunan.

Baca juga: Target Pajak Lumajang Bisa Naik, BPRD Optimis Capai Lebih dari Rp 170 Miliar

Namun, kita juga sadar bahwa kebijakan ini menyentuh langsung dompet masyarakat. Jika dilakukan secara tergesa-gesa dan kaku, penilaian ulang NJOP dan kenaikan PBB berpotensi memicu keresahan, penolakan, bahkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Delapan instrumen pengaman penilaian ulang NJOP dan kenaikan PBB

Oleh karena itu, saya mengusulkan penilaian ulang NJOP tetap dilakukan, tetapi dengan delapan instrumen pengaman yang membuat kebijakan ini tidak hanya kuat secara fiskal, tetapi juga hangat di hati rakyat. Delapan (8) instrumen tersebut adalah:

1. *Kenaikan Bertahap* – Tidak melonjak mendadak. Kita naikkan sedikit demi sedikit, memberi waktu masyarakat beradaptasi.

2. *Tarif Bertingkat* – Aset kecil kena tarif rendah, aset besar tarif lebih tinggi. Prinsipnya, yang kuat membantu yang lemah.

3. *PBB Gratis untuk NJOP Kecil* – Misalnya di bawah Rp500 juta setelah penilaian ulang, tarifnya 0%. Masyarakat kecil terlindungi.

4. *NJOP Tidak Kena Pajak Naik Maksimal* – Dari sekarang yang hanya Rp10 juta, kita tingkatkan hingga batas maksimal sesuai yang ada di UU agar semakin banyak warga terbebas dari PBB.

5. *Fasilitas Cicilan* – Bayar PBB tidak harus sekali lunas, tapi bisa dengan mencicil. Rakyat tidak tercekik beban sekaligus.

6. *Keberatan Pajak Lebih Mudah* – Kalau ada penilaian yang keliru, proses keberatan cepat, sederhana, dan transparan.

7. *Tarif Khusus untuk Pahlawan Pengabdian* – Guru, tenaga kesehatan, dan pensiunan mendapatkan tarif lebih ringan.

8. *Dasar Pengenaan PBB harus Fleksibel* – Tidak harus 100% NJOP, tapi bisa 20–100% tergantung kelas tanah dan kemampuan warga. Sehingga kenaikan PBB tidak memberatkan bagi wajib pajak.

Dengan skema ini, kita bisa menjaga tiga keseimbangan penting, yakni:

*Fiskal*: Pendapatan daerah tetap meningkat.

*Sosial*: Rakyat tidak terbebani berlebihan.

*Politik*: Kepercayaan publik terjaga, penolakan minim.

Kita ingin membangun Lumajang, tapi tidak dengan membuat rakyat terengah-engah. Kita ingin APBD kuat, tapi juga hati rakyat tetap hangat. Karena Pemerintah Daerah tidak bisa membangun Lumajang sendirian tetapi mutlak memerlukan dukungan rakyat. Salah satu bentuk dukungan rakyat adalah dengan menerima adanya kenaikan PBB asal tidak memberatkan dan tidak mendadak.

Baca juga: BPRD Lumajang Jamin Layanan Pajak Gratis dan Transparan

Inilah jalan tengah antara kebutuhan pembangunan dan rasa keadilan. Dengan model ini, kebijakan penilaian ulang NJOP dan Kenikan PBB bisa menjadi bukti bahwa Lumajang bukan hanya pintar mengatur anggaran, tapi juga bijak mengelola perasaan masyarakatnya.

(Setiawan Samco)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Rasa, Merawat Warisan: Kisah Kopi Senduro dari Lereng Semeru

5 Juli 2026 - 14:27 WIB

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Trending di Daerah