Jember, – Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menegaskan besaran gaji saat ini masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), sehingga mengancam motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Budi menyebutkan, banyak P3K paruh waktu menerima gaji bersih antara Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta per bulan, setelah potongan BPJS dan lainnya.
“Angka itu jauh di bawah kebutuhan hidup minimum. Minimal pada 2027, kami berharap gaji P3K setara UMR Kabupaten Jember. Kasihan kalau masih jauh di bawah itu,” kata dia, Senin (16/2/2026).
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Jember, Denny Irawan, menegaskan bahwa peningkatan gaji tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Meski demikian, ia memastikan belum ada rencana pengurangan tenaga P3K paruh waktu.
“Untuk peningkatan gaji, perlu perhitungan lebih lanjut. Ini bukan hanya urusan BKPSDM, tapi melibatkan analisis fiskal daerah secara menyeluruh,” jelas Denny.
Tinggalkan Balasan