Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 13 Feb 2026 12:20 WIB ·

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum


 Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum Perbesar

Jember, – Sebuah kasus kekerasan di sekolah menghebohkan publik setelah seorang guru SD Negeri di Jember menanggalkan pakaian 22 anak didiknya karena mencari uang yang hilang. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026), setelah guru tersebut melaporkan kehilangan Rp75 ribu, sehari setelah sebelumnya kehilangan Rp200 ribu.

Menurut keterangan awal, guru bersangkutan mulai menggeledah tas-tas siswa untuk mencari uangnya. Ketika uang tidak ditemukan, guru itu kemudian menanggalkan pakaian para murid. Tindakan ini terjadi di lingkungan kelas, di hadapan banyak siswa lain, sehingga menimbulkan trauma psikologis langsung.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak dan termasuk kekerasan psikis. Selain itu, perilaku ini berpotensi kekerasan seksual, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Perilaku seperti ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman di sekolah. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis segera,” kata Aris, Jumat (13/2/2026).

KPAI menekankan bahwa tindakan guru ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 (kekerasan fisik dan psikis) dan Pasal 76E (unsur cabul).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan posisi guru terhadap murid.

KPAI mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Trending di Kriminal