Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

International · 6 Apr 2025 10:03 WIB ·

Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah?


 Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Apa Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah? Perbesar

Lensa Warta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mempercepat pengumuman kebijakan tarif baru bagi mitra dagang AS yang awalnya dijadwalkan belakangan.

Dalam pidato yang disampaikannya dari Gedung Putih pada Rabu petang 2 April 2025 waktu Washington, Trump menyebut momen ini sebagai “Hari Pembebasan.”

Dalam kebijakan baru tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak dengan dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.

Angka ini hanya terpaut sedikit dari tarif yang diberikan kepada China, yaitu 34 persen.

“Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump pada Kamis, 3 April 2025.

“Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju. Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” jelasnya.

Trump menegaskan bahwa defisit perdagangan AS dengan negara lain bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan telah menjadi kondisi darurat nasional.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam perdagangan dengan AS.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan mitra dagang penting yang menyumbang surplus perdagangan nonmigas sebesar 16,08 miliar dolar AS pada tahun 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekspor utama Indonesia, seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, dan produk perikanan.

“Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Susiwijono, Kamis 3 April 2025.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini.

Salah satunya adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan likuiditas valuta asing tetap terkendali agar sektor bisnis tetap berjalan.

Dalam upaya menghadapi kebijakan tarif AS, Indonesia juga telah berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN.

Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan kabinetnya untuk segera melakukan langkah strategis, termasuk reformasi regulasi yang dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung,” kata Susiwijono.

Tarif baru ini akan berlaku mulai 9 April 2025, dan Indonesia kini berpacu dengan waktu untuk menemukan solusi terbaik guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya saing industri ekspor nasional.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Kabar Haru dari Tanah Suci: Pasangan Jemaah Haji Lumajang Sambut Kelahiran Putra Prematur di Mekkah

30 Juni 2025 - 12:02 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim

28 Juni 2025 - 13:53 WIB

Trending di Nasional