Lumajang, – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang tidak ingin langsung menyimpulkan keracunan makanan ketika muncul keluhan kesehatan dari penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap laporan yang diduga berkaitan dengan keamanan pangan akan lebih dulu ditelusuri melalui pemeriksaan dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi sebenarnya.
Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan keluhan kesehatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai keracunan makanan.
Menurut dia, diperlukan penelusuran di lapangan sebelum pemerintah mengambil kesimpulan mengenai penyebab keluhan tersebut.
“Setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan antara keluhan kesehatan dengan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari surveilans epidemiologi apabila terdapat laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan.
Selain itu, pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari proses pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan dapur, hingga proses distribusi dan penerimaan makanan oleh penerima manfaat.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan mencakup kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan.
Dinkes-P2KB bersama Puskesmas juga melakukan pengawasan eksternal melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” kata Arie.
Menurut Arie, cara tersebut dilakukan agar petugas memperoleh gambaran kondisi kualitas air dan pangan secara objektif serta memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama SPPG beroperasi.
Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Arie.
Ia mengatakan edukasi kepada penerima manfaat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan serta memperhatikan batas waktu konsumsi.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.
Tinggalkan Balasan