Kapolres Lumajang: Identitas LSM Tak Boleh Jadi Tameng Pelaku Kejahatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 14 Mei 2025 18:32 WIB ·

Kapolres Lumajang: Identitas LSM Tak Boleh Jadi Tameng Pelaku Kejahatan


 Kapolres Lumajang: Identitas LSM Tak Boleh Jadi Tameng Pelaku Kejahatan Perbesar

Lumajang, – Kasus pencurian sembilan batang pohon kelapa di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, menguak praktik penyalahgunaan identitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meresahkan masyarakat.

Amadin (54), yang menjabat sebagai wakil ketua salah satu LSM di Lumajang, tertangkap tangan melakukan pencurian bersama rekannya Suhartono dengan mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa secara bertahap.

Ketika warga melaporkan kejadian tersebut, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai alat intimidasi agar kasus tidak berlanjut. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengutuk keras tindakan tersebut.

“Pelaku menggunakan atribut organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (14/5/25).

Kasus ini menjadi bagian dari temuan Operasi Pekat 2025 yang mengungkap sejumlah kasus premanisme, termasuk penganiayaan, pemerasan, dan pencurian yang dilakukan dengan modus membawa atribut organisasi tertentu guna menciptakan kesan kebal hukum.

“Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Trending di Kriminal