Lumajang, – Lonjakan dramatis pendapatan dari tiket masuk wisata Tumpak Sewu, dari Rp1 juta menjadi Rp92 juta per bulan, memang menjadi kabar menggembirakan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang.
Namun, di balik angka fantastis ini, pengelolaan pajak serta pembagian PAD selama bertahun-tahun penuh ketidakjelasan dan ketidakteraturan.
Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, mengungkapkan bahwa selama ini pembagian pendapatan dari Tumpak Sewu sangat rumit dan tidak transparan.
Awalnya, pendapatan masuk langsung ke BUMDes yang mengelola kawasan, dengan porsi sekitar 10% untuk BUMDes dan sisanya dibagi lagi dengan pengelola lapangan.
“Namun, setelah keterlibatan pihak lain seperti Badan Kerjasama (BKS) dan pengelolaan oleh BRTJ, pembagian menjadi semakin tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan,” kata Junaedi, Rabu (18/6/25).
Kata dia, pajak 10% yang seharusnya dipotong dari tiket masuk tidak tercatat dengan jelas selama bertahun-tahun.
“Baru setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Malang, pemotongan pajak ini mulai diaktifkan dan masuk ke PAD secara resmi,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, mengakui bahwa pengelolaan masih berpusat pada desa dan BUMDes, sementara pembagian pendapatan kepada pengelola lain seperti Pokdarwis masih dalam proses penyelesaian.
“Saat ini kami sedang menyusun Perda untuk memperbaiki tata kelola pariwisata agar lebih transparan dan terstruktur,” katanya.
Namun, fakta bahwa sistem pengelolaan baru benar-benar beres setelah intervensi langsung dari Bupati Lumajang menunjukkan adanya ketidaksiapan dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan selama ini.
Selain itu, permasalahan pungutan liar (pungli) yang sempat viral di Tumpak Sewu menambah kompleksitas pengelolaan wisata ini.
Wisatawan mengeluhkan harus membayar tiket berkali-kali di berbagai titik, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya sinkronisasi antar pengelola di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Malang.
Meski sudah ada kesepakatan untuk menghapus pungutan di dasar air terjun, praktek pungli masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem pemungutan pajak yang ketat dan transparan, serta merancang sistem pengelolaan PAD yang modern dan terintegrasi.
Namun, keberhasilan ini harus diikuti dengan konsistensi pengawasan, transparansi penuh, dan penyelesaian masalah koordinasi lintas wilayah agar potensi pariwisata Tumpak Sewu benar-benar maksimal dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.
Tinggalkan Balasan