Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 11 Desember 2026.
Keputusan ini diambil karena musim kemarau masih berlangsung dan krisis air bersih belum teratasi di enam kecamatan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai 8 Oktober hingga 11 Desember 2026.
“Jadi, untuk tanggap darurat kekeringan sudah kita perpanjang sejak tanggal 8 Oktober sampai 11 Desember 2026,” kata dia, Selasa (13/10/2026).
Enam kecamatan yang masih mengalami krisis air bersih tersebut adalah Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro.
Sebelumnya, pemerintah daerah menetapkan masa tanggap darurat kekeringan selama 90 hari, yang dalam data BPBD disebut berlaku hingga 7 Oktober 2026. Namun, berakhirnya masa tersebut belum menghentikan dampak kemarau di sejumlah wilayah.
Selama perpanjangan status darurat, BPBD tetap menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak. Sebanyak enam truk tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter disiagakan untuk mendistribusikan air setiap hari.
Menurut Isnugroho, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat target 250 titik distribusi air bersih. Penyaluran masih berlangsung dengan dukungan relawan.
“Jadi, untuk update titik kekeringan itu berdasarkan laporan ada target 250 titik dropping, dan sampai saat ini distribusi air masih lancar dibantu relawan juga,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk membantu penanganan krisis air bersih selama masa tanggap darurat.
Isnugroho memperkirakan musim kemarau di Lumajang mulai berakhir pada Desember 2026. Meski demikian, BPBD berharap hujan turun lebih awal agar kondisi kekeringan dapat segera teratasi.
“Semoga prediksi BMKG tidak meleset, awal November sudah hujan, walaupun di Lumajang prediksinya Desember. Kalau itu terjadi dan kekeringan bisa teratasi, otomatis tanggap darurat akan dihentikan,” kata dia.
Tinggalkan Balasan