Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kesiapan penuh selama periode libur Lebaran 2026. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan akan tetap berada di Lumajang dan memantau langsung arus mudik serta pelayanan publik di daerahnya.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota selama libur Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 Hijriah, berlaku pada 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan pengawasan arus mudik di wilayah masing-masing.
“Instruksinya jelas, kepala daerah dilarang ke luar kota. Keluar negeri? Tidak boleh. Rencananya Lebaran nanti di Lumajang saja, stand by di sini, tidak kemana-mana,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati, Jumat (13/3/2026).
Langkah ini juga sejalan dengan Operasi Ketupat 2026, yang menyiagakan ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Lumajang, untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Kehadiran kepala daerah di daerah masing-masing diharapkan memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan semua unsur terkait.
Selain pengawasan arus mudik, Bupati Indah akan memantau langsung kesiapan pelayanan kesehatan, ketersediaan ambulans, dan fasilitas publik lainnya yang menjadi prioritas selama masa libur Lebaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dan merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Kehadiran kepala daerah di daerah penting untuk menjaga koordinasi dan memantau pelayanan publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan