KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Nasional · 28 Jun 2025 13:53 WIB ·

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim


 KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim Perbesar

Surabaya, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Terbaru, KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar. Rumah tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (28/6/25).

Tak hanya itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga aset tanah tersebut diduga akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil korupsi yang telah dikumpulkan para pelaku.

“Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” tambah Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Kamis (26/6/2025), KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman mekanisme alokasi dan penganggaran dana hibah Pokmas.

Lima orang yang diperiksa antara lain Mathur Husyairi (Anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Eks Anggota DPRD), Pengurus Kacong Mahhud Institute, serta dua orang dari pihak swasta.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi Prasetyo.

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Empat tersangka penerima diketahui merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa pemberian suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas, sehingga alokasi dana tersebut tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.

Penyitaan rumah dan tanah ini merupakan langkah konkret KPK dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pokmas. KPK menegaskan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi, baik yang berada di Jawa Timur maupun di wilayah lainnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aset-aset mencurigakan yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru serta penyitaan aset tambahan.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Konsentrasi Atlet, Percasi Lumajang Tawarkan 14 Penginapan Strategis dan Nyaman

30 September 2025 - 15:18 WIB

Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang

30 September 2025 - 09:38 WIB

Bom Waktu di Jalur Rel, 122 Perlintasan KA di Daop 9 Tak Terjaga

28 September 2025 - 12:23 WIB

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Pemerintah Siapkan Jembatan Semi Permanen, Harapan Baru untuk Warga Empat Desa Lumajang

20 September 2025 - 15:08 WIB

Trending di Nasional