Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan pada tahun 2026. Namun, hingga kini pencairannya masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, mengatakan secara prinsip THR merupakan hak ASN yang wajib diberikan setiap tahun. Hanya saja, mekanisme dan waktu pencairannya harus mengacu pada regulasi nasional.
“Pada dasarnya THR tetap diberikan. Namun untuk waktu pencairan, kami menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Meski belum menetapkan tanggal pasti, Pemkab Lumajang menargetkan pencairan dilakukan sekitar 10-15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Namun, kata dia, dalam minggu pertama bulan Ramadhan, Pemkab Lumajang masih melakukan persiapan proses pencairan THR. Sehingga, saat ini pihaknya belum menetapkan pasti kapan tanggal pencairan THR ASN akan dilakukan.
“Minggu kemarin sudah dalam proses, mudah-mudahan sebagaimana ketentuan nanti bisa diberikan minggu ini atau dua minggu pasca menjalani ibadah puasa Ramadhan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR bagi PNS, TNI, dan Polri ditargetkan cair paling lambat pada pekan pertama Ramadhan 2026. Meski demikian, keputusan final masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat.
Tinggalkan Balasan