Lumajang, 19 Maret 2025 – Untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025, Pemkab Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan aturan baru. Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalan non-tol.
Mengapa ini penting? Berikut alasannya:
– **Mengurangi kemacetan**: Banyak truk besar membuat jalan macet. Ini mengganggu perjalanan mudik.
– **Menjaga keselamatan**: Banyak kendaraan di jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Aturan ini berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang membawa trailer. Juga, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan dan hasil tambang akan dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa kebijakan ini hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Tujuannya adalah menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman di jalan saat mudik. Dengan pembatasan ini, diharapkan kemacetan bisa berkurang,” katanya.
Namun, ada beberapa pengecualian. Kendaraan yang mengangkut:
– Bahan bakar minyak atau gas
– Uang
– Hewan ternak
– Pupuk dan pakan ternak
– Barang untuk penanganan bencana dan kebutuhan pokok
Kendaraan yang membawa sepeda motor untuk program mudik gratis juga diizinkan. Ini untuk membantu pemudik dalam perjalanan.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lumajang dalam mendukung kebijakan nasional. Diharapkan, masyarakat bisa merayakan Idulfitri dengan tenang dan nyaman, tanpa khawatir terkendala lalu lintas.
Tinggalkan Balasan