Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Ekonomi · 3 Feb 2024 10:22 WIB ·

Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru


 Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru Perbesar

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pensiunan. PP ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan yang telah menantikan kenaikan gaji dan rapelan selisih gaji mereka.

Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan, telah mengikuti PP baru ini dalam melakukan pencairan gaji. Taspen juga telah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi jadwal pemberian rapelan gaji kepada pensiunan.

Menurut surat resmi Kemenkeu, rapelan gaji akan disalurkan pada bulan Februari. Namun, tanggal pasti penyaluran rapelan gaji masih belum diketahui. Rapelan gaji akan diberikan secara bertahap kepada pensiunan sesuai dengan kategori dan golongan mereka.

Taspen juga telah mengkonfirmasi hal ini melalui kolom komentar media sosial pribadinya. Taspen menyatakan bahwa rapelan gaji akan disesuaikan dengan perkiraan bulan Februari. Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu memeriksa rekening mereka untuk mengetahui ketersediaan rapelan gaji.

PP baru tentang kenaikan gaji pensiunan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

“Halo Sobat Taspen, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” tulis Taspen dalam medsosnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP baru ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Taspen atau Kemenkeu. Jika Anda

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Perlu Tunggu Usaha Besar, UMKM Kerajinan Lumajang Dibekali Cara Memulai Ekspor

24 September 2026 - 09:04 WIB

Bukan Sekadar Turnamen, Percasi Lumajang Ingin Kejurprov Jadi Penggerak Sport Tourism

30 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Percasi Lumajang Siapkan Kejurprov 2027, Target 1.000 Pecatur Ramaikan Kabupaten Lumajang

30 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Karnaval Gucialit Dongkrak UMKM dan PKL, Kadin Lumajang Dorong Digelar Rutin

29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kadin Lumajang: Sedekah Desa Wonokerto Beri Dampak bagi UMKM dan Pedagang

16 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Trending di Ekonomi