Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 14 Apr 2026 15:23 WIB ·

Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan


 Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan Perbesar

Lumajang, – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang menyatakan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 di wilayahnya berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.

Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, mengatakan dari sekitar 100 perusahaan yang terdata, sebanyak 97 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada instansinya. Laporan itu mencakup pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Dari sekitar 100 perusahaan, 97 sudah melaporkan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya hingga saat ini belum menyampaikan laporan ke Disnaker,” kata Betty, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, belum disampaikannya laporan oleh sejumlah perusahaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Secara umum, Disnaker menilai pelaksanaan pembayaran THR di Lumajang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Betty menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di tingkat perusahaan. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi persoalan yang signifikan.

“Pada intinya tidak ada masalah. Kami menganggap pelaksanaan THR di Lumajang sudah selesai dan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Disnaker Lumajang mengimbau perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan THR agar segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut. “Selain itu, pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan juga diminta segera melapor,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

29 Persen Jalan Tertangani, Lumajang Terus Percepat Perbaikan Infrastruktur

30 September 2026 - 07:32 WIB

110 Ruas Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkab Lumajang Prioritaskan Tempeh-Gesang

30 September 2026 - 07:30 WIB

110 Ruas Jalan di Lumajang Rusak Berat, Total Panjang Jalan Kabupaten Capai 1.090 Kilometer

29 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Daerah