Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 6 Mei 2026 11:06 WIB ·

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas


 Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas Perbesar

Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang Indah Amperawati masih menyisakan ketidakjelasan dalam penanganan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Sopir truk berinisial UP (54) juga turut diamankan. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul informasi bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya penghentian perkara.

“Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” kata Firdaus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian. Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pengembalian tersebut sudah dilakukan, namun tidak menjelaskan lebih jauh alasan teknisnya.

“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal