Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 6 Mei 2026 11:06 WIB ·

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas


 Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas Perbesar

Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang Indah Amperawati masih menyisakan ketidakjelasan dalam penanganan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Sopir truk berinisial UP (54) juga turut diamankan. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul informasi bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya penghentian perkara.

“Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” kata Firdaus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian. Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pengembalian tersebut sudah dilakukan, namun tidak menjelaskan lebih jauh alasan teknisnya.

“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Lumajang Janji Tingkatkan Pengamanan Pascakejadian Kriminal

12 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dua Kasus Kriminal Beruntun di Lumajang Masih Diselidiki

11 Mei 2026 - 15:54 WIB

AKBP Alex Sandy Siregar: Dugaan Begal dengan Kekerasan Masih Didalami

11 Mei 2026 - 08:41 WIB

Polisi Sebut Aksi Pelemparan Batu di Lumajang Diduga Dilakukan Remaja

11 Mei 2026 - 08:29 WIB

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor yang Sempat Buron ke Jombang

10 Mei 2026 - 23:35 WIB

Rapat Dadakan di Pendopo, Bupati Lumajang Susun Strategi Hadapi Lonjakan Kejahatan Jalanan

9 Mei 2026 - 05:58 WIB

Trending di Kriminal