Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 3 Sep 2025 17:28 WIB ·

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur


 Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur Perbesar

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Peristiwa perusakan terjadi pada Minggu (31/8/25) dini hari, di empat lokasi berbeda. Titik-titik tersebut meliputi pos lalu lintas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, pos pantau Simpang 4 Kepanjen, dan pos laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.

“Para pelaku melakukan perusakan dengan melempari kaca jendela, merusak peralatan kantor, dan menghancurkan fasilitas umum menggunakan batu paving dan benda keras lainnya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam keterangan pers, Rabu (3/9/25).

Dari 13 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni MH (15), yang diketahui tidak ikut secara dominan dalam aksi. Ia tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

“MH hanya dikenakan wajib lapor karena perannya tidak dominan. Kami tetap melakukan pendampingan sesuai prosedur hukum terhadap anak,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, baik dari dalam Kabupaten Malang maupun luar daerah. Tersangka dari Kecamatan Wagir antara lain SDA (22), RJA (18), dan AJ (16). Dari Kecamatan Kepanjen terdapat FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari luar Kabupaten Malang, yaitu MRA (19) dari Sutojayan (Blitar), serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Tutur (Pasuruan).

Baca juga: Adi Sutarwijono: Gedung DPRD Surabaya Tempat Aspirasi, Harus Dijaga Bersama

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah sepeda motor, pakaian yang digunakan saat aksi, batu paving, pecahan kaca, serta bendera kelompok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Saat ini ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional