Lumajang, – Polsek Lumajang Kota terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Call Center Polisi 110. Layanan tersebut menjadi salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, S.H mengatakan, keberadaan layanan 110 merupakan bagian dari upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor polisi ketika membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan informasi.
“Layanan 110 kami dorong agar semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, dapat memanfaatkan layanan tersebut,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, optimalisasi layanan 110 juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Lumajang Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Setiap informasi yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis laporan dan kewenangan kepolisian. Apabila laporan membutuhkan kehadiran petugas di lapangan, personel akan dikoordinasikan untuk melakukan penanganan sesuai situasi dan kondisi.
Polsek Lumajang Kota juga terus melakukan sosialisasi layanan 110 melalui kegiatan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan patroli, sambang, maupun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan 110, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana layanan tersebut dapat digunakan secara tepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab. Layanan tersebut ditujukan untuk kebutuhan pelayanan kepolisian sehingga tidak digunakan untuk laporan palsu, informasi bohong, maupun tindakan iseng yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat lainnya.
Optimalisasi layanan 110 menjadi bagian dari upaya Polsek Lumajang Kota membangun pola pelayanan kepolisian yang semakin terbuka dan responsif. Kehadiran teknologi komunikasi diharapkan dapat memperpendek jarak antara masyarakat dengan kepolisian, khususnya ketika membutuhkan bantuan dalam situasi yang memerlukan respons cepat.
Polsek Lumajang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi juga memiliki peran penting melalui informasi dan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu berkomunikasi dengan kepolisian dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Dengan semakin masifnya sosialisasi layanan 110, Polsek Lumajang Kota berharap masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan kepolisian sekaligus turut berpartisipasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lumajang Kota.
Tinggalkan Balasan