Lumajang, – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menerima kenyataan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi pada Lebaran 2026. THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus PNS atau PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai paruh waktu, yang sebelumnya berharap mendapat tunjangan serupa ASN setelah diangkat dari honorer dan memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Salah satu pegawai berinisial Y mengaku sempat berharap mendapatkan THR setara ASN.
“Saya pikir setelah dapat NIP, tunjangannya sama dengan PNS atau minimal PPPK penuh waktu, tapi ternyata sama seperti dulu waktu honorer. Tapi untungnya di OPD ada kebijakan diberi THR dari hasil iuran PNS, jadi tetap bersyukur,” kata dia, Kamis (26/2/2026).
Pegawai lain, F, menyatakan tidak terkejut dengan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan THR untuk PPPK paruh waktu.
“Dari dulu ya memang tidak ada, biasanya dapatnya dari iurannya di masing-masing dinas, jadi ya disukuri saja,” tambah F.
Tinggalkan Balasan