Lumajang – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berhasil menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 33 provinsi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional berlangsung mulai dari tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada tahapan ini, tersisa lima provinsi yang perlu direkapitulasi di tingkat nasional. Provinsi-provinsi tersebut termasuk Papua Tengah, Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, serta Maluku dan Jawa Barat.
“Selain itu, pembahasan juga mencakup rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Rekapitulasi ini melibatkan suara dari 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang nantinya akan ditambahkan dengan perolehan suara dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II” ujarnya.
Baca Juga: Yuk Mudik Motor Gratis Lebaran 2024 Naik Kapal Laut dari Kemenhub Simak Penjelasannya
Pada rekapitulasi sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memimpin dengan perolehan suara sebanyak 421.605 di 127 wilayah PPLN, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 117.351 suara. Namun, satu wilayah PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia, masih menunggu persetujuan KPU RI.
Sementara itu, pada rekapitulasi nasional hingga tanggal 17 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres di 33 provinsi. Pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan 76.888.902 suara, diikuti oleh Anies-Muhaimin dengan 31.118.204 suara, serta Ganjar-Mahfud dengan 23.461.344 suara.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pasangan nomor urut 3.
Baca Juga: Segala Hajat dan Keinginan Bisa Dikabulkan, di 8 Waktu Mustajab di Bulan Ramadan Ini
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang berlangsung mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Tinggalkan Balasan