Staf Khusus Presiden Menanggapi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak Banyak Disalahartikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 25 Jan 2024 09:55 WIB ·

Staf Khusus Presiden Menanggapi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak Banyak Disalahartikan


 Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Perbesar

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Lumajang – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan presiden dalam proses pemilu. Ari menegaskan bahwa pernyataan Jokowi yang diungkapkan di Halim Perdanakusuma pada 24 Januari 2024 telah disalahpahami oleh sebagian pihak.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim telah banyak disalahartikan,” ujar Ari dalam pesan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ari menjelaskan bahwa dalam konteks menjawab pertanyaan media mengenai partisipasi menteri dalam tim sukses, Jokowi menyatakan bahwa “Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” koordinator Staf Khusus Presiden menyoroti pentingnya memahami konteks penuh dari pernyataan tersebut.

Baca JugaPrakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini 25 januari 2024, Sebagian Besar Wilayah Berawan Pagi dan Malam

Menurut Ari, Presiden Jokowi merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa Kampanye Pemilu dapat melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, presiden memiliki hak untuk berkampanye.

Ari juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan hal yang tidak baru, mengingat presiden-presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang mereka dukung.

Untuk menjaga netralitas, Ari menekankan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu jika Presiden memilih untuk ikut berkampanye. Syarat tersebut antara lain tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru,” kata Ari. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya.”

Baca Juga: Mengalami Rezeki Seret? Mungkin Anda Belum Mengamalkan Amalan Pembuka Pintu Rezeki Ini

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu akan melanggar hukum dan etik. Ia menyebut ada anggapan keliru mengenai regulasi yang membolehkan presiden dan menteri dapat berpihak.

Bivitri mencatat mungkin Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Mudik Lebaran di Lumajang, Patroli Rumah Kosong hingga Pos Pelayanan Terpadu

13 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kesiapan Pemda Lumajang Saat Lebaran, Bupati Indah Standby Pantau Arus Mudik dan Pelayanan

13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Tanpa Libur, Petugas Pemkab Lumajang Siap Layani Masyarakat Saat Mudik

13 Maret 2026 - 09:17 WIB

Operasi Ketupat 2026 Berlangsung 13–29 Maret, Ratusan Personel Siaga di Lumajang

13 Maret 2026 - 08:55 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Belum Digarap, AHY: Tuntaskan Masalah KCJB Dulu

12 Maret 2026 - 18:37 WIB

Pantau Langsung Jalan Rusak, Indah Amperawati Kerahkan Tim Aspal Keliling

12 Maret 2026 - 16:54 WIB

Trending di Nasional