Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kesehatan dan Olah Raga · 12 Feb 2026 09:10 WIB ·

Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK


 Status Ekonomi Naik ke Desil 6-10, 52.700 Warga Lumajang Kehilangan PBI JK Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 52.700 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kehilangan status sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah terjadi pemutakhiran data kesejahteraan nasional.

Perubahan klasifikasi tersebut membuat ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan kini dinilai masuk kategori ekonomi menengah ke atas.

Kebijakan ini menyusul peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggunakan sistem desil 1 hingga 10 untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Lumajang, Indriono, mengatakan bahwa warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

“Ada 52.700 warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBI JK di Lumajang. Mereka masuk kategori desil 6-10 berdasarkan pemutakhiran data,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem terbaru, hanya warga yang tergolong dalam desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dibanding kelompok terbawah.

Perubahan klasifikasi tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Warga yang sebelumnya iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah kini harus mendaftar sebagai peserta mandiri apabila ingin tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Dengan adanya penonaktifan ini, jumlah penerima PBI JK di Lumajang berkurang dari 411.564 orang menjadi 358.864 orang.

Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang dinilai masih layak menerima bantuan, khususnya mereka yang dalam kondisi tidak mampu dan menderita penyakit kronis atau mengalami kegawatan medis yang mengancam jiwa.

“Masih bisa dilakukan reaktivasi melalui usulan ke dinas sosial dengan melengkapi berkas seperti KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan, serta surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diajukan untuk proses reaktivasi. Sementara bagi warga yang dinilai mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, pemerintah mengimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Jam di Lingkungan Warga, Bhabinkamtibmas Tompokersan Ajak Warga Cegah DBD dari Rumah

25 September 2026 - 10:05 WIB

192 Balita di Lumajang Terserang Pneumonia pada Agustus 2026

25 September 2026 - 09:02 WIB

Kasus ISPA Lumajang Turun Setelah April, tapi Juli Kembali Naik 4.821 Kasus

23 September 2026 - 09:48 WIB

Disabilitas Lampaui Batas, Ria Yulianti Bawa Harapan Lumajang ke Asian Para Games

13 September 2026 - 12:15 WIB

RSUD dr Haryoto: BPJS dan Umum Hanya Beda Cara Bayar, Bagaimana Memastikan Layanannya Setara?

4 September 2026 - 08:51 WIB

Anak Susah Makan hingga Takut Nasi, Allia Kids Buka Layanan Pendampingan di Lumajang

31 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga