Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Politik · 12 Jul 2025 13:21 WIB ·

Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat


 Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat Perbesar

Jember, – Proses reforma agraria di Kabupaten Jember tersendat akibat belum diterbitkannya SK Biru, dokumen turunan dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi lahan.

Anggota DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, menyebut keterlambatan penerbitan SK Biru menjadi penghambat utama dalam proses legalisasi lahan warga, terutama di wilayah Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo. Padahal, Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan telah diterbitkan sejak tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun untuk Infrastruktur Pertanian, Jember Jadi Prioritas

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN,” tegas Eko Yunianto di Surabaya, Sabtu (12/7/25).

Eko, yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim, menekankan bahwa keberadaan SK Biru sangat krusial. Tanpa dokumen tersebut, BPN tidak dapat menjalankan tugasnya untuk melakukan pemetaan, verifikasi yuridis, hingga menerbitkan sertifikat tanah bagi warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan eks kawasan hutan.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Beri Diskon 10% Tiket Eksekutif Sambut Banyuwangi Ethno Carnival 2025

Menurut Eko, Pemkab Jember memiliki peran strategis untuk segera mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian LHK agar SK Biru segera diterbitkan. Ia juga mendorong adanya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari langkah informal untuk mempercepat proses.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah-langkah formal maupun informal. Masyarakat tidak boleh terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya struktural untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan. Ketiadaan dokumen itu membuat cita-cita distribusi kepemilikan tanah yang adil semakin sulit diwujudkan.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” kata Eko.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggugat Ibaratkan Bupati-Wabup Jember Sebagai Ponsel Satu Paket

28 November 2025 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing

28 November 2025 - 12:46 WIB

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember

28 November 2025 - 12:40 WIB

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan

28 November 2025 - 12:36 WIB

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik

17 November 2025 - 09:13 WIB

Pemerintah Provinsi Akan Lebih Tepat Sasaran dalam Salurkan Bantuan, Begini Langkahnya

15 November 2025 - 15:06 WIB

Trending di Politik