Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 5 Feb 2026 14:32 WIB ·

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank


 Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem pembayaran baru untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya pajak pasir.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengatakan pembayaran pajak pasir kini dilakukan secara langsung melalui bank pelat merah menggunakan kartu elektronik.

“Kita siapkan metode pembayaran yang lebih mudah, salah satunya lewat kartu elektronik, sehingga penerimaan pajak pasir langsung ter-cover di bank,” kata Dwi, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pada tahun sebelumnya sektor pajak MBLB menjadi salah satu jenis pajak yang belum mencapai target penerimaan. Dengan sistem pembayaran langsung, proses pemungutan pajak lebih transparan dan akuntabel.

Selain meminimalisir kebocoran, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah proses pembayaran di lapangan.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penerapan metode pembayaran baru tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Lumajang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp192,9 miliar, atau naik Rp21,9 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.

“Hampir seluruh sektor pajak daerah mengalami penyesuaian naik. Karena itu, sistem pembayaran juga harus diperbaiki agar target bisa tercapai,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kekeringan Lumajang Berlanjut, BPBD Ajukan Tanggap Darurat Tambahan 65 Hari

5 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Trending di Daerah