Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Bisnis · 11 Mei 2024 21:09 WIB ·

Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini


 Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini Perbesar

Viral Tambang Ilegal. Pemerintah harus mampu Lindungi Tambang Legal, Tutup Tambang Ilegal dan Akomodir Penambang Tradisional

Tata kelola tambang yg berkeadilan harus mampu menjangkau tiga hal di atas.

■ Pengusaha Tambang yg berizin (legal) harus dilindungi dan diberikan jaminan keamanan dalam menjalankan usahanya. Sejatinya mereka yg berizin sudah memiliki iktikad baik serta mau membayar pajak yg terutang. Lindungi mereka dan berikan jaminan dengan ketentuan mereka mau menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yg berlaku.

■ Tutup Tambang Ilegal atau yg tidak berizin terutama yg dalam operasinya menggunakan alat berat berupa escavator seperti yg viral di Lumajang dua hari ini. Membiarkan tambang ilegal besar beroperasi adalah awal dari masalah sosial yg lebih besar lagi. Jangan sampai pembiaran tambang tak berizin dianggap sebagai kebijakan pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi. Karena Thomas R Dye pernah mendefinisikan kebijakan publik sebagai “is whatever government choose to do or not to do” yg bisa diartikan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Sehingga pilihan pemerintah daerah untuk membiarkan atau tidak melakukan sesuatu juga bisa dianggap sebagai kebijakan publik karena memiliki pengaruh pada masyarakat.

■ Akomodir Penambang Tradisional (rakyat). Penambangan pasir telah menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat lokal yg hidup di sekitar wilayah pertambangan. Mereka sudah turun temurun hidup dari penambangan tradisional sehingga tidak serta merta bisa diputus begitu saja hanya karena ada plot wilayah pertambangan yg diberikan kepada pengusaha besar. Warga lokal harus tetap diakomodir dengan cara diberikan alokasi wilayah pertambangan atau diintegrasikan dengan wilayah pertambangan yg dimiliki pengusaha/perusahaan tambang.

Tata kelola pertambangan yg berkeadilan harus bisa diwujudkan di Lumajang. Dibutuhkan pengambil kebijakan publik dan aparat penegak hukum yg kompeten, konsisten dan persisten serta berkomitmen pada integritas.

Salam Bahagia

Agus Setiawan

Ketua Pemuda Pancasila Lumajan

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Lahar Kembali Terjadi di Lumajang, Penambang Diminta Patuhi Arahan Petugas

18 Februari 2026 - 17:47 WIB

Banjir Lahar Hujan Kembali Terjang Lumajang, Warga Nekat Seberangi Sungai

18 Februari 2026 - 17:26 WIB

Galangan Kapal Banyuwangi Produksi Katamaran X38, Dorong Kemandirian Industri Maritim Nasional

18 Februari 2026 - 10:24 WIB

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Yang Terjadi di Gondoruso Bau Belerang

17 Februari 2026 - 20:36 WIB

Sudah Dinormalisasi, Sungai Tetap Tak Mampu Bendung Lahar Semeru

17 Februari 2026 - 20:27 WIB

Kepanikan di Atas Jembatan, Warga Berlarian Saat Lahar Semeru Meluap

17 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional