17 dari Kunir, 200 dari Pasirian, Lumajang Hadapi Darurat Perdagangan Manusia - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Chiko Harap Bunda Indah Beri Ide Nama untuk Taman Bunga di Lereng Semeru Taman Bunga Di Lereng Semeru, Segera Jadi Primadona Baru di Pronojiwo Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN RESMI! Pemerintah Umumkan Jalur Rahasia ASN: PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk yang Gagal CPNS 2024, Tenggat Super Singkat!Langkah mengejutkan pemerintah membuat ribuan tenaga honorer dan non-ASN heboh. Petani Pisang Mas Kirana Lumajang Dapat Alat Modern, Siap Tembus Pasar Ekspor Global

Nasional · 9 Agu 2025 13:18 WIB ·

17 dari Kunir, 200 dari Pasirian, Lumajang Hadapi Darurat Perdagangan Manusia


 17 dari Kunir, 200 dari Pasirian, Lumajang Hadapi Darurat Perdagangan Manusia Perbesar

Lumajang, – Angka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kabupaten Lumajang menunjukkan realitas yang mencengangkan.

Sebanyak 17 warga berasal dari Kecamatan Kunir, 8 dari Kecamatan Lumajang, dan sekitar 200 orang dari Kecamatan Pasirian. Data ini bukan sekadar deretan angka, melainkan potret nyata kegagalan sistem perlindungan terhadap warga yang rentan.

“Angka itu bukan hanya statistik. Itu adalah wajah-wajah anak bangsa yang gagal kita jaga,” tegas Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Sabtu (9/8/25).

Baca juga: Petani Pisang Mas Kirana Lumajang Dapat Alat Modern, Siap Tembus Pasar Ekspor Global

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan, perdagangan orang merupakan kejahatan sistemik yang tak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa.

“TPPO adalah kejahatan terorganisir. Ia bekerja secara diam-diam, melewati batas administratif, dan memangsa kelompok paling rentan. Kita tidak bisa melawannya dengan cara biasa,” ujarnya.

Sejak 2022, Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO melalui SK Bupati Nomor 188.45/522/427.12/2022. Gugus tugas ini tidak hanya bertugas mencegah dan menindak, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban TPPO.

Pendekatannya bersifat lintas sektor, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah desa, Dinas Tenaga Kerja, hingga imigrasi.

Baca juga: Kampung Tematik, Solusi Pemkab Lumajang Bangun Permukiman Sehat dan Layak

Sebagian besar korban berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan menjadi sasaran sindikat melalui skema penipuan, rekrutmen ilegal, hingga janji kerja ke luar negeri yang menyesatkan.

Tak jarang mereka akhirnya dieksploitasi sebagai pekerja tanpa upah layak, bahkan dalam kondisi nyaris perbudakan modern.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sistem perlindungan warga harus dibangun secara integratif. Jika wilayah bergerak sendiri-sendiri, sindikat akan selalu satu langkah di depan,” tandasnya.

Setidaknya, lebih dari 1.100 warga telah menggunakan layanan ini untuk memastikan keabsahan proses migrasi kerja mereka.

“Jangan biarkan satu orang pun menjadi korban karena kelambanan kita membaca ancaman. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal kemanusiaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN

10 Agustus 2025 - 08:45 WIB

RESMI! Pemerintah Umumkan Jalur Rahasia ASN: PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk yang Gagal CPNS 2024, Tenggat Super Singkat!Langkah mengejutkan pemerintah membuat ribuan tenaga honorer dan non-ASN heboh.

10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Argo Bromo Anggrek Kompartemen, Membelah Jawa Dengan Kenyamanan

8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi

8 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Kesehatan Telinga Terancam, RSUD Lumajang Catat Lonjakan Pasien Akibat Suara Sound Horeg

8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

TSNA Mengancam Hasil Panen dan Kemitraan Petani Tembakau Lumajang

7 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Trending di Nasional