Lensawarta – Dalam menghadapi tantangan nasib para honorer yang seringkali menjadi tanda tanya besar, langkah penting telah diambil untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka.
Sebuah keputusan bersejarah telah dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang akan membawa sinar harapan bagi para tenaga honorer.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa pada bulan Desember 2024, para honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Langkah ini diyakini akan memberikan kepastian status bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer, termasuk lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kategori II.
Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kembali sistem kepegawaian dan menghapus status non-ASN sebelum tahun 2024 berakhir.
Komisi II DPR RI juga telah mendukung upaya Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Meskipun demikian, terdapat 3 kategori tenaga honorer yang belum bisa maju di ajang PPPK. Namun, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan hak-hak bagi para tenaga honorer, yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Banteng Muda Indonesia Kabupaten Lumajang Bagikan Takjil di Perempatan Toga
Langkah ini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kategori ini sudah seringkali diperingatkan bahwa mereka tergolong fatall, di antaranya:
– Tenaga honorer yang kedapatan tidak mematuhi aturan instansi pemerintah
– Tenaga honorer yang melampaui masa libur lebih dari 3 bulan tanpa kejelasan
– Tenaga honorer yang tiba dalam masa pensiunnya
Semoga dengan demikian, masa depan para honorer bisa lebih cerah dan lebih pasti setelah adanya ketentuan tersebut.
Tinggalkan Balasan