3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 22 Mar 2024 09:40 WIB ·

3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini


 NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini, Akan Tetapi 3 Golongan Honorer Gigit Jari Perbesar

NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini, Akan Tetapi 3 Golongan Honorer Gigit Jari

Lensawarta – Dalam menghadapi tantangan nasib para honorer yang seringkali menjadi tanda tanya besar, langkah penting telah diambil untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka.

Sebuah keputusan bersejarah telah dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang akan membawa sinar harapan bagi para tenaga honorer.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa pada bulan Desember 2024, para honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Langkah ini diyakini akan memberikan kepastian status bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer, termasuk lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kategori II.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kembali sistem kepegawaian dan menghapus status non-ASN sebelum tahun 2024 berakhir.

Komisi II DPR RI juga telah mendukung upaya Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Meskipun demikian, terdapat 3 kategori tenaga honorer yang belum bisa maju di ajang PPPK. Namun, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan hak-hak bagi para tenaga honorer, yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Banteng Muda Indonesia Kabupaten Lumajang Bagikan Takjil di Perempatan Toga

Langkah ini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kategori ini sudah seringkali diperingatkan bahwa mereka tergolong fatall, di antaranya:

– Tenaga honorer yang kedapatan tidak mematuhi aturan instansi pemerintah

– Tenaga honorer yang melampaui masa libur lebih dari 3 bulan tanpa kejelasan

– Tenaga honorer yang tiba dalam masa pensiunnya

Semoga dengan demikian, masa depan para honorer bisa lebih cerah dan lebih pasti setelah adanya ketentuan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Gratiskan Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Usaha Mikro

5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak

5 Agustus 2026 - 08:53 WIB

BPBD Lumajang Optimalkan Dua Pos Aju untuk Perkuat Peringatan Dini Gunung Semeru

3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MBG Lumajang Tersendat, 16 Sekolah dan Posyandu Gagal Terima Distribusi

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Keluhan MBG Ramai di Media Sosial, BGN Sebut Dana Belum Cair

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

Penutupan Piodalan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Perkuat Hubungan Lumajang dan Bali

10 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Nasional