Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 4 Mar 2026 15:04 WIB ·

Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang


 Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Tren minuman kemasan dengan varian rasa seperti mangga, apel, dan jambu yang meningkat jelang Lebaran 2026 ternyata menyimpan potensi risiko.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan sejumlah produk minuman tanpa izin edar resmi beredar di pasaran.

Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lumajang. Dalam sidak itu, petugas mendapati minuman kemasan yang mencantumkan nomor seri izin edar pada labelnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan produk pangan dan minuman yang beredar wajib memiliki izin edar seperti BPOM atau PIRT sebagai bentuk jaminan keamanan konsumsi.

“Ada beberapa produk minuman yang kami temukan tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan ada yang mencantumkan nomor izin, tetapi setelah kami cek, tidak terdaftar,” kata Dewi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, minuman tanpa izin edar berpotensi tidak melalui proses uji keamanan dan pengawasan mutu. Kondisi ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di momen jelang hari raya ketika konsumsi meningkat signifikan.

“Kalau memang tidak ada izin edarnya, kita edukasi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Tapi kalau produk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli minuman kemasan, terutama yang sedang tren di pasaran.

“Masyarakat jangan hanya tergiur rasa atau kemasan yang menarik. Pastikan ada izin edar resmi dan cek tanggal kedaluwarsanya. Itu penting untuk keamanan kita bersama,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah