Lumajang, – Tren minuman kemasan dengan varian rasa seperti mangga, apel, dan jambu yang meningkat jelang Lebaran 2026 ternyata menyimpan potensi risiko.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan sejumlah produk minuman tanpa izin edar resmi beredar di pasaran.
Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lumajang. Dalam sidak itu, petugas mendapati minuman kemasan yang mencantumkan nomor seri izin edar pada labelnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan produk pangan dan minuman yang beredar wajib memiliki izin edar seperti BPOM atau PIRT sebagai bentuk jaminan keamanan konsumsi.
“Ada beberapa produk minuman yang kami temukan tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan ada yang mencantumkan nomor izin, tetapi setelah kami cek, tidak terdaftar,” kata Dewi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, minuman tanpa izin edar berpotensi tidak melalui proses uji keamanan dan pengawasan mutu. Kondisi ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di momen jelang hari raya ketika konsumsi meningkat signifikan.
“Kalau memang tidak ada izin edarnya, kita edukasi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Tapi kalau produk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli minuman kemasan, terutama yang sedang tren di pasaran.
“Masyarakat jangan hanya tergiur rasa atau kemasan yang menarik. Pastikan ada izin edar resmi dan cek tanggal kedaluwarsanya. Itu penting untuk keamanan kita bersama,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan