Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 4 Mar 2026 15:04 WIB ·

Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang


 Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Tren minuman kemasan dengan varian rasa seperti mangga, apel, dan jambu yang meningkat jelang Lebaran 2026 ternyata menyimpan potensi risiko.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan sejumlah produk minuman tanpa izin edar resmi beredar di pasaran.

Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lumajang. Dalam sidak itu, petugas mendapati minuman kemasan yang mencantumkan nomor seri izin edar pada labelnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan produk pangan dan minuman yang beredar wajib memiliki izin edar seperti BPOM atau PIRT sebagai bentuk jaminan keamanan konsumsi.

“Ada beberapa produk minuman yang kami temukan tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan ada yang mencantumkan nomor izin, tetapi setelah kami cek, tidak terdaftar,” kata Dewi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, minuman tanpa izin edar berpotensi tidak melalui proses uji keamanan dan pengawasan mutu. Kondisi ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di momen jelang hari raya ketika konsumsi meningkat signifikan.

“Kalau memang tidak ada izin edarnya, kita edukasi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Tapi kalau produk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli minuman kemasan, terutama yang sedang tren di pasaran.

“Masyarakat jangan hanya tergiur rasa atau kemasan yang menarik. Pastikan ada izin edar resmi dan cek tanggal kedaluwarsanya. Itu penting untuk keamanan kita bersama,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

29 Persen Jalan Tertangani, Lumajang Terus Percepat Perbaikan Infrastruktur

30 September 2026 - 07:32 WIB

110 Ruas Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkab Lumajang Prioritaskan Tempeh-Gesang

30 September 2026 - 07:30 WIB

110 Ruas Jalan di Lumajang Rusak Berat, Total Panjang Jalan Kabupaten Capai 1.090 Kilometer

29 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Daerah