Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 4 Mar 2026 15:04 WIB ·

Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang


 Waspada! Minuman Rasa Mangga hingga Jambu Tanpa Izin Beredar di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Tren minuman kemasan dengan varian rasa seperti mangga, apel, dan jambu yang meningkat jelang Lebaran 2026 ternyata menyimpan potensi risiko.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan sejumlah produk minuman tanpa izin edar resmi beredar di pasaran.

Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi di salah satu toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lumajang. Dalam sidak itu, petugas mendapati minuman kemasan yang mencantumkan nomor seri izin edar pada labelnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan produk pangan dan minuman yang beredar wajib memiliki izin edar seperti BPOM atau PIRT sebagai bentuk jaminan keamanan konsumsi.

“Ada beberapa produk minuman yang kami temukan tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan ada yang mencantumkan nomor izin, tetapi setelah kami cek, tidak terdaftar,” kata Dewi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, minuman tanpa izin edar berpotensi tidak melalui proses uji keamanan dan pengawasan mutu. Kondisi ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di momen jelang hari raya ketika konsumsi meningkat signifikan.

“Kalau memang tidak ada izin edarnya, kita edukasi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Tapi kalau produk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli minuman kemasan, terutama yang sedang tren di pasaran.

“Masyarakat jangan hanya tergiur rasa atau kemasan yang menarik. Pastikan ada izin edar resmi dan cek tanggal kedaluwarsanya. Itu penting untuk keamanan kita bersama,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Yudha Dorong Pramuka Lumajang Terapkan Konsep Learning, Creating, and Solving

15 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pesan Bupati Lumajang: Jauhi Narkoba, Miras, dan Polarisasi Digital

14 Agustus 2026 - 12:43 WIB

TMMD ke-129 Ditutup di Lumajang, 840 Meter Jalan Rabat Beton dan 11 Program Warga Tuntas

13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Tiga Tahun Menatap Langit, Balai Desa Pandansari Masih Menunggu Genteng Pulang

11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

DPMD Lumajang Belum Terima Laporan Terbaru Pemasangan CCTV, WiFi Dusun dan PJU

11 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Keluarga Pasien Meninggal di RSUD Haryoto: Setelah Meninggal Tak Ada Penjelasan dari Rumah Sakit

10 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Trending di Daerah