Lumajang, – Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional dan memperkuat produksi gula dalam negeri, tata niaga gula Indonesia.
Bukan hanya karena persoalan ketergantungan impor yang belum sepenuhnya terurai, tetapi juga karena dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang dinilai mengganggu keseimbangan harga dan menekan posisi petani tebu di daerah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan gula tidak lagi bisa dibaca semata sebagai urusan produksi dan distribusi, melainkan telah menjalar menjadi persoalan struktural yang menyangkut keberlanjutan ekonomi petani serta industri kecil berbasis gula rakyat.
Di Lumajang, dampaknya terasa berlapis, dari petani tebu hingga pengrajin gula berbasis nira.
Menteri Pertanian sebelumnya telah meminta adanya penertiban distribusi gula rafinasi yang diduga tidak sepenuhnya tersalurkan sesuai peruntukannya.
Gula jenis ini sejatinya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
Namun di lapangan, indikasi pergeseran distribusi itu disebut masih terjadi dan berdampak langsung pada dinamika harga gula konsumsi. Di tingkat daerah, persoalan tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan.
Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menyebut peredaran gula rafinasi di sejumlah wilayah masih berlangsung hingga hari ini, meski secara regulasi impor gula termasuk rafinasi semestinya telah dibatasi secara ketat.
“Di lapangan sampai hari ini masih terjadi peredaran gula rafinasi. Kami tidak tahu apakah ini karena masih ada stok atau ada celah dalam sistem distribusi,” kata Ishak, Rabu (15/4/2026).
Menurut Ishak, dampak dari peredaran tersebut tidak bisa dianggap kecil. Di Kabupaten Lumajang, khususnya di dua kecamatan sentra industri olahan gula seperti Candipuro dan Pasirian, kebutuhan gula rafinasi justru sangat besar sebagai bahan baku gula olahan industri rumahan.
“Kebutuhan gula rafinasi justru cukup besar sebagai bahan baku gula olahan industri rumahan,” ujarnya.
Dalam catatan pihaknya, kebutuhan gula rafinasi di dua kecamatan tersebut bahkan disebut mendekati kapasitas produksi satu pabrik gula besar dalam satu tahun.
Kondisi ini menunjukkan besarnya peran rafinasi dalam ekosistem industri olahan gula di tingkat lokal, sekaligus menandai kuatnya ketergantungan sektor pengolahan terhadap pasokan tersebut.
“Angka ini tentu menunjukkan dominannya peran rafinasi dalam ekosistem industri olahan gula di tingkat lokal,” kata Ishak.
Namun di balik tingginya kebutuhan itu, Ishak menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih krusial: ketergantungan yang semakin mengakar. Gula rafinasi yang awalnya hanya ditujukan untuk industri, kini justru menjadi tulang punggung sejumlah pengrajin gula olahan di tingkat rumah tangga.
“Yang artinya, ada ketidakseimbangan baru, terutama bagi pengrajin gula berbasis nira yang mulai kesulitan bersaing,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada petani tebu, tetapi juga mengancam keberlanjutan pengrajin gula nira yang berbasis bahan baku kelapa. Menurutnya, produksi nira saat ini mengalami penurunan, sementara dukungan terhadap peningkatan produktivitas pohon kelapa dinilai belum optimal.
“Pohon kelapa tidak pernah tersentuh program peningkatan produksi nira. Akibatnya, produksi menurun dan mereka kalah bersaing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jika kebijakan pengetatan impor dan distribusi rafinasi benar-benar diterapkan secara penuh tanpa skema transisi, maka sektor pengrajin yang selama ini bergantung pada bahan baku tersebut berpotensi mengalami guncangan.
Mereka, kata dia, bisa kesulitan mencari substitusi bahan baku dalam waktu singkat.
“Karena itu, pemerintah harus mulai memikirkan alternatif penguatan bahan baku lokal, terutama dengan kembali mengembangkan basis tebu sebagai sumber gula rakyat,” katanya.
Salah satu opsi yang ia sebut adalah pengolahan tebu menjadi gula merah atau produk turunan lain yang dapat diserap industri kecil.
“Karena di sejumlah daerah lain seperti Tulungagung dan Pacitan, model pengolahan berbasis tebu dan gula merah sudah mulai berkembang,” ujarnya.
“Namun di Lumajang, konsep tersebut masih membutuhkan dukungan teknologi dan kebijakan yang lebih terstruktur,” kata Ishak.
Sementara itu, dari sisi industri pabrik gula, persoalan ini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Humas PG Jatiroto, Selamet Riyadi, menegaskan bahwa gula rafinasi seharusnya tidak masuk ke pasar konsumsi karena dapat mengganggu struktur harga gula produksi petani.
“Rafinasi itu kan diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman. Kalau masuk ke pasar konsumsi, itu merusak harga gula produksi,” kata Selamet.
Menurut dia, ketika gula rafinasi masuk ke pasar umum, gula produksi petani langsung berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Bahkan dalam beberapa periode sebelumnya, harga sempat tertekan akibat melimpahnya suplai rafinasi di pasar.
“Bahkan dalam beberapa periode sebelumnya, harga sempat tertekan akibat melimpahnya suplai rafinasi di pasar,” ujarnya.
Saat ini, kata Selamet, harga gula produksi mulai menunjukkan perbaikan dan berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.500 per kilogram. Namun, ia menilai kondisi tersebut masih sangat rentan karena sangat bergantung pada ketertiban distribusi di lapangan.
“Begitu rafinasi masuk lagi, harga bisa langsung tertekan,” kata dia.
Selamet menyampaikan langkah Menteri Pertanian untuk memperketat distribusi gula rafinasi merupakan kebijakan yang tepat. Namun, ia menekankan bahwa implementasi di lapangan harus benar-benar diawasi agar tidak terjadi kebocoran dalam sistem distribusi.
Menurut dia, lemahnya pengawasan akan membuat upaya penataan tata niaga gula kembali tidak efektif, dan pada akhirnya berdampak langsung pada harga yang diterima petani.
“Karena sangat berpengaruh dengan harga gula produksi yang di jangkauan masyarakat. Harga gula produksi akhirnya kan kalah dengan rafinasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan