Pemerintah Desa Tempeh Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu, PPID Desa Tempeh Tengah mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Perpustakaan Kabupaten Lumajang pada Selasa (14/7/2026). Sekitar 50 perwakilan desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang mengikuti pelatihan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta.
PPID Desa Perkuat Pelayanan Informasi Publik
Dalam sambutannya, Mustaqim menegaskan bahwa PPID Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Selain itu, PPID juga harus mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Desa Tempeh Tengah mengutus Fandy Achmad Yunianto sebagai perwakilan PPID Desa Tempeh Tengah. Selama pelatihan, peserta mempelajari tugas dan fungsi PPID, pengelolaan dokumentasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta strategi pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kompetensi Aparatur Terus Ditingkatkan
Fandy Achmad Yunianto menjelaskan bahwa pelatihan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola informasi publik.
“Melalui kegiatan ini kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan informasi publik. Materi yang diberikan akan menjadi bekal untuk memperkuat pelayanan informasi dan dokumentasi di Desa Tempeh Tengah agar semakin tertib, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Selain menambah wawasan, pelatihan tersebut juga membantu aparatur desa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tempeh Tengah Perkuat Transparansi Pemerintahan Desa
Kepala Desa Tempeh Tengah sekaligus Pembina PPID Desa, Mohamad Mansyursah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen terus memperkuat kapasitas PPID Desa agar pelayanan informasi publik semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pelayanan informasi yang semakin baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintahan desa. Karena itu, Pemerintah Desa Tempeh Tengah akan terus mendukung berbagai program peningkatan kapasitas aparatur.
Melalui penguatan PPID Desa Tempeh Tengah, pemerintah desa optimistis pelayanan informasi publik akan semakin cepat, terbuka, dan profesional. Dengan pelayanan yang semakin baik, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tinggalkan Balasan