Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melibatkan pelaku usaha, petani tembakau, perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan DBHCHT yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yudha mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan pemanfaatan DBHCHT pada tiga sektor utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai.
“Saya ucapkan terima kasih karena sudah banyak pihak yang memanfaatkan program ini demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Haryoto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali pita cukai yang sesuai aturan serta pentingnya mendukung peredaran rokok legal.
“Diharapkan masyarakat Lumajang semakin memahami ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” kata Agus.
Menurut dia, keterlibatan petani tembakau, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan cukai.
“Semakin tinggi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, semakin besar pula manfaat penerimaan negara yang dapat dikembalikan melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan