Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap peraturan cukai.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Haryoto mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai aturan serta pentingnya mendukung peredaran rokok legal.
“Diharapkan masyarakat Lumajang semakin memahami ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” kata Agus, jumat (24/7/2026).
Menurut dia, keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kebijakan cukai. Semakin tinggi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, semakin besar pula peluang terciptanya tata niaga yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara yang kembali dimanfaatkan melalui berbagai program pembangunan di daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma. Dalam kesempatan itu, Yudha menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan pemanfaatan DBHCHT untuk tiga sektor utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai.
“Saya ucapkan terima kasih karena sudah banyak pihak yang memanfaatkan program ini demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” kata Yudha.
Tinggalkan Balasan