Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 4 Agu 2026 10:30 WIB ·

Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal


 Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal Perbesar

Lumajang, – Wilayah utara dan barat Kabupaten Lumajang masih menjadi kantong pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur resmi.

Sebagian besar pekerja migran dari dua kawasan tersebut merupakan pekerja yang telah lama bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subhchan mengatakan jumlah calon pekerja migran baru dari wilayah tersebut tidak lagi sebanyak beberapa tahun lalu.

Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi semakin luasnya akses informasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal.

“Untuk sementara memang kantong PMI legal itu berada di wilayah utara dan barat Lumajang. Rata-rata mereka adalah pekerja yang sudah lama bekerja di luar negeri. Kalau yang baru tetap ada, tetapi tidak sebanyak dulu,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Lanjut dia, Disnaker terus memperluas layanan informasi agar masyarakat memperoleh akses yang mudah sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Layanan tersebut tersedia di kantor Disnaker maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumajang.

“Kami membuka layanan informasi seluas-luasnya. Masyarakat bisa datang ke Disnaker atau Mal Pelayanan Publik untuk berkonsultasi mengenai negara tujuan, peluang kerja, mekanisme keberangkatan, hingga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi,” jelasnya.

Selain itu, Disnaker menggandeng pemerintah kecamatan dan desa untuk memperkuat sosialisasi. “Informasi mengenai peluang kerja dan perusahaan penempatan resmi disebarluaskan melalui camat dan diteruskan kepada kepala desa agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa,” tuturnya.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri karena memberikan kepastian kontrak kerja, perlindungan, serta jaminan selama masa penempatan,” tambahnya.

Pada saat yang sama, Disnaker mencatat sekitar 450 warga Lumajang telah berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi selama periode Januari hingga Juni 2026.

“Namun, hingga pertengahan tahun, tercatat 32 kasus PMI ilegal, lebih rendah dibandingkan sekitar 81 kasus pada 2025,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah