Lumajang, – Hampir 400 warga Kabupaten Lumajang tercatat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural sepanjang 2026.
Taiwan menjadi salah satu negara tujuan yang paling banyak diminati pekerja migran asal Lumajang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang Subchan mengatakan, jumlah pekerja migran yang tercatat secara prosedural hingga September 2026 berada pada kisaran hampir 300 hingga 400 orang.
“Yang prosedural hampir 300 400-an orang,” kata Subchan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, karakter pekerja yang berangkat melalui jalur prosedural umumnya berada pada usia kerja. Mereka memiliki akses terhadap perlindungan yang tidak dimiliki pekerja yang berangkat secara nonprosedural.
Saat ini Taiwan menjadi salah satu tujuan yang banyak dipilih pekerja migran Lumajang melalui jalur resmi. Sementara Malaysia masih dominan sebagai tujuan bagi pekerja yang berangkat secara nonprosedural.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian Disnaker karena pekerja yang berangkat secara resmi dapat tercatat dan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja migran prosedural juga mendapatkan perlindungan kesehatan dan kerja.
“Jika terjadi risiko tertentu selama bekerja, termasuk kematian, terdapat mekanisme perlindungan dan santunan bagi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara nonprosedural sulit dipantau pemerintah karena keberangkatannya tidak tercatat.
“Kalau yang nonprosedural itu kita tidak bisa memastikan jumlahnya karena mereka berangkat tidak tercatat,” ujar Subchan.
Untuk mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi, Disnaker Lumajang membuka layanan bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri melalui DPMPTSP.
Layanan tersebut memberikan informasi mengenai negara tujuan dan jenis pekerjaan yang tersedia, sekaligus mendorong calon pekerja memahami mekanisme keberangkatan secara prosedural.
Langkah tersebut penting karena sebagian pekerja yang memilih jalur nonprosedural bekerja di sektor informal, seperti kuli bangunan dan pembantu rumah tangga.
Menurut Subchan, bekerja di sektor informal bukan berarti seseorang tidak bisa memperoleh perlindungan. “Perlindungan tetap dapat diperoleh apabila pekerja berangkat melalui mekanisme resmi,” tuturnya.
Masalah muncul ketika pekerja berangkat secara nonprosedural. Selain tidak tercatat, perjanjian kerja, jam kerja hingga besaran upah juga berpotensi tidak jelas.
“Kalau nonprosedural itu kan tidak ada perlindungan BPJS, perjanjian kerjanya tidak jelas, jam kerja dan upahnya juga tidak jelas,” katanya.
Tinggalkan Balasan